Cilacap Fix PSBB Mulai 11 Januari 2021, Toko Modern, Cafe, Karoke Diberlakukan Jam Operasional

- 8 Januari 2021, 22:12 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah menginstruksikan adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Ada sebanyak tujuh provinsi di Jawa-Bali yang diberlakukan PSBB atau PPKM. Namun tidak semua wilayah diberlakukan PSBB.

Di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberlakukan di Semarang Raya, Solo raya dan Banyumas Raya, termasuk Cilacap.

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan

Pasalnya, Cilacap juga memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB, yakni dari tingkat kesembuhan masih dibawah rata-rata nasional, dengan persentase 75,64 persen sedangkan nasional di angka 82 persen.

Selain itu, untuk tingkat kasus aktif masih di atas kasus nasional, dimana di Cilacap saat ini sebesar 21,46 persen lebih tinggi dibandingkan nasional yang 14 persen. Serta tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di Cilacap mencapai 73 persen, sedangkan nasional lebih rendah sebesar 70 persen. 

“Karena ini sudah hampir tidak terkendali, Covid itu ada, buktinya pernah positif. Agar Cilacap menuju ke zero positif, kita akan bertindak mulai tanggal 11 sampai 25 Januari, nanti hasilnya akan dievaluasi,” ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Pemberlakuan ini akan dilakukans ecara merata tidak hanya di wilayah Kota Cilacap, tetapi juga sampai ke desa-desa. Agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol Kesehatan.

“Dari kota sampai desa harus berlaku sama, agar Cilacap sehat. Jadi saya nanti akan memantau langsung melalui camat, kepala desa, saya pantau langsung,” katanya.

Hal ini dilakukan agar kasus positif di Cilacap tidak terus bertambah, seperti saat ini kasus di Cilacap mencapai 4.273 kasus dengan rincian, 3.232 pasien sembuh, 124 pasien meninggal dunia, dan 917 pasien positif aktif saat ini.

Baca Juga: Sinopsis film Taken 3, Tayang di GTV Movies Hari Ini, Tak Dapat Review Baik, Tapi Sukses Box Office

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan jika dengan pemberlakuan PSBB/PPKM ini, maka ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi.

“Untuk mall, toko modern, pertokoan, tutup pukul 19.00 WIB, termasuk rumah makan, café, restaurant tutup pukul 19.00 WIB malam, ini diberlakukan mulai Senin, 11 Januari 2021,” ujarnya.

Untuk restauran, rumah makan, café, diperbolehkan makan di tempat, dengan batasan 25 persen dari kapasitas. Pengusaha masih bisa buka dengan menerapkan protokol Kesehatan dan pembatasan waktu.   

Baca Juga: Romantis, Lirik Lagu 'To You My Light'-Maktub, yang Dinyanyikan Seo Jun di True Beauty Episode 8

Sedangkan tempat karoke kata Sekda juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Tidak ada yang ditutup, hanya dibatasi jam (operasional), sampai pukul 19.00 WIB, setelah itu nanti ada tim dari Satpol PP, TNI Polri akan melakukan patroli menyisir,” ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan, Sekda mengatakan jika sebetulnya sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit. Hajatan diperbolehkan, dengan pembatsan 20 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Sebar Jaring, Nelayan Cilacap Panen Ikan Lemuru di Pantai Teluk Penyu

Secara rinci, beberapa kegiatan yang diatur selama pemberlakuan PSBB ini.

  1. Pegawai di lingkungan Pemkab melaksanakan tugas kedinasan, 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen dengan work from home.
  2. Pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), administrator, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala UPT, Koordinator Wilayah, dan Kepala Sekolah Wajib kerja.
  3. Pegawai di BPBD, Satpol PP, RSUD dan UPTD Puskesmas tetap melaksanakan tugas di kantor.
  4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sedangkan bagi pondok pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan belajar, agar menerapkan protokol Kesehatan.
  5. Pasar tetap beroperasi dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  6. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan, toko modern, Kawasan pertokoan sampai pukul 19.00 WIB.
  7. Kegiatan di rumah makan, café, pedagang kaki lima, restaurant, jika makan dan minum di tempat diberlakukan maksimal 25 persen dari pengunjung.
  8. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  9. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  10. Fasilitas umum seperti alun-alun, ruang terbuka hijau, Gedung olahraga, Gym, sanggar senam dan sejenisnya tutup sementara.
  11. Destinasi wisata seperti wisata alam, wisata buatan dan wisata buatan, karoke, spa, rumah bilyard, arena bermain anak, bioskop, kegiatan perlombaan/permainan sejenisnya tutup sementara.
  12. Kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, resepsi hajatan, pangung hiburan, seminar dan sejenisnya dihentikan sementara.
  13. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ini 5 Resto Yang Jadi Pilihan Kuliner Baturraden yang Bukan Hanya Sajikan Rasa Tapi Juga Cerita

Sekda Cilacap menyampaikan meminta kepada masyarakat juga mendukung adanya PSBB atau PPKM ini, sebagai upaya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Cilacap.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah