Cilacap Fix PSBB Mulai 11 Januari 2021, Toko Modern, Cafe, Karoke Diberlakukan Jam Operasional

- 8 Januari 2021, 22:12 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Portal Purwokerto

“Dari kota sampai desa harus berlaku sama, agar Cilacap sehat. Jadi saya nanti akan memantau langsung melalui camat, kepala desa, saya pantau langsung,” katanya.

Hal ini dilakukan agar kasus positif di Cilacap tidak terus bertambah, seperti saat ini kasus di Cilacap mencapai 4.273 kasus dengan rincian, 3.232 pasien sembuh, 124 pasien meninggal dunia, dan 917 pasien positif aktif saat ini.

Baca Juga: Sinopsis film Taken 3, Tayang di GTV Movies Hari Ini, Tak Dapat Review Baik, Tapi Sukses Box Office

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan jika dengan pemberlakuan PSBB/PPKM ini, maka ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi.

“Untuk mall, toko modern, pertokoan, tutup pukul 19.00 WIB, termasuk rumah makan, café, restaurant tutup pukul 19.00 WIB malam, ini diberlakukan mulai Senin, 11 Januari 2021,” ujarnya.

Untuk restauran, rumah makan, café, diperbolehkan makan di tempat, dengan batasan 25 persen dari kapasitas. Pengusaha masih bisa buka dengan menerapkan protokol Kesehatan dan pembatasan waktu.   

Baca Juga: Romantis, Lirik Lagu 'To You My Light'-Maktub, yang Dinyanyikan Seo Jun di True Beauty Episode 8

Sedangkan tempat karoke kata Sekda juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Tidak ada yang ditutup, hanya dibatasi jam (operasional), sampai pukul 19.00 WIB, setelah itu nanti ada tim dari Satpol PP, TNI Polri akan melakukan patroli menyisir,” ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan, Sekda mengatakan jika sebetulnya sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit. Hajatan diperbolehkan, dengan pembatsan 20 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah