PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten Cilacap menajdi satu wilayah di Banyumas Raya yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PSBB Jawa-Bali ini mulai dilaksanakan pada Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Selama dua minggu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBB, termasuk di Cilacap.
Pegawai di lingkungan Pemkab melaksanakan tugas kedinasan, 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen dengan work from home. Pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), administrator, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala UPT, Koordinator Wilayah, dan Kepala Sekolah Wajib kerja. Pegawai di BPBD, Satpol PP, RSUD dan UPTD Puskesmas tetap melaksanakan tugas di kantor.
Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sedangkan bagi pondok pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan belajar, agar menerapkan protokol Kesehatan.
Pasar tetap beroperasi dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk mall (pusat perbelanjaan), toko modern, pertokoan, tutup pukul 19.00 WIB, termasuk rumah makan, café, restaurant tutup pukul 19.00 WIB malam, ini diberlakukan mulai Senin, 11 Januari 2021,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On
Untuk restauran, rumah makan, café, diperbolehkan makan di tempat, dengan batasan 25 persen dari kapasitas. Pengusaha masih bisa buka dengan menerapkan protokol Kesehatan dan pembatasan waktu.