Pengaturan Jam Kerja
Sektor industri atau perusahaan masih tetap boleh beroperasi, akan tetapi akan diatur dalam berbagai jam kerja guna mengatasi kepadatan. Bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan WFH (work from home) maka bisa diberlakukan WFH.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On
“Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), nanti di perusahaan akan ada pengaturan jam masuk. Jika biasanya mereka masuk serentak, kali ini akan dibagi, misalnya ada yang jam 07:00, 07:30, kemudian jam 08:00 sehingga saat pulang mereka juga tidak serentak dalam satu waktu,” katanya.
Selain atas tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri, pemberlakuan PPKM ini juga didasarkan pada parameter.
Diantaranya tingkat kematian akibat Covid-19 di Purbalingga 3,8%, masih di atas tingkat kematian nasional 3%. Demikian pula tingkat kesembuhan Covid-19 di Purbalingga 70%, masih di bawah tingkat kesembuhan nasional yang sudah 80%.
Baca Juga: Sinopsis Film Taken 2 Tayang di GTV Big Movies Hari Ini, Sukses Box Office Raup 376 USD
“Sehingga kita harus mengencangkan ikat pinggang, meningkatkan, kedisiplinan, kewaspadaan masyarakat untuk betul-betul memperhatikan, melakukan protokol kesehatan. Harapannya dengan PPKM ini angka kematian dan kesembuhan bisa mengimbangi tingkat nasional, syukur-syukur lebih baik,” katanya.***