Awas! Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan Selama Pelaksanaan PSBB di Banyumas Termasuk di Tempat Makan

- 10 Januari 2021, 20:11 WIB
Tangkapan layar video Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono saat menjelaskan peraturan PSBB Banyumas
Tangkapan layar video Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono saat menjelaskan peraturan PSBB Banyumas /Pemkab Banyumas


PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan PSBB Banyumas yang akan dimulai Senin, 11 Januari 2021, membatasi kegiatan masyarakat terlebih terkait dengan kerumunan.

Selama pelaksanaan PSBB Banyumas yang akan berlangsung 14 hari, kerumunan warga akan langsung dibubarkan oleh Tim Gabungan yang dipimpin Satpol PP.

Hal ini termasuk kerumunan yang mungkin terjadi di tempat makan di wilayah Banyumas.

Baca Juga: Update Aturan PSBB Banyumas: Angkringan, Warung Tenda Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Dengan Catatan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyumas Yunianto mengatakan bahwa akan ada pengawasan setiap hari selama PSBB berlangsung di Banyumas.

"Untuk pedagang makanan dapat menyesuaikan waktu operasional atau yang bersangkutan mengatur waktu jualannya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Yunianto.

Baca Juga: 7 Kantong Jenazah Diduga Penumpang Sriwijaya Air Siap Diidentifikasi oleh Tim DVI Polri

"Ada patroli tim gabungan, utamanya membubarkan kerumunan," lanjutnya.

Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono menjelaskan bahwa Pembatasan jam operasional usaha dan fasilitas umum mulai jam 7 pagi hingga 8 malam.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x