Awas! Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan Selama Pelaksanaan PSBB di Banyumas Termasuk di Tempat Makan

- 10 Januari 2021, 20:11 WIB
Tangkapan layar video Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono saat menjelaskan peraturan PSBB Banyumas
Tangkapan layar video Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono saat menjelaskan peraturan PSBB Banyumas /Pemkab Banyumas

"Kafe dan rumah makan agar memprioritaskan layanan pesan antar dengan batas waktu sampai jam 8 malam dan bisa makan minum ditempat sebesar 25 persen dari daya tampung," tambahnya.

"Untuk angkringan dan warung tenda diperbolehkan hingga jam 10 malam hanya untuk melayani pembelian dibawa pulang," lanjutnya.

Baca Juga: HUT PDI Perjuangan, 3000 Pohon Ditanam di Cilacap

Selain itu, ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi hingga 50 persen kapasitas maksimal.

"Untuk pengakuan, yasinan, tahlilan dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 10 orang," kata Wahyu.

Sementara untuk tempat wisata, spa, karaoke dan tempat hiburan lainnya dilarang beroperasi selama PSBB Banyumas dilaksanakan.

Baca Juga: Diduga Sinyal 'Black Box' di Kedalaman 23 Meter, Panglima TNI: Mudah-Mudahan Segera Bisa Diangkat

Selain itu, pasar tiban juga dilarang diselenggarakan. Pertemuan yang meningkatkan massa hanya boleh dilakukan secara daring (online).

Untuk hajatan pernikahan diperbolehkan dilakukan di KUA dengan maksimal 10 orang atau maksimal 20 persen kapasitas ruangan jika diselenggarakan di tempat lain.

Baca Juga: Sedikitnya 7 Kantung Potongan Tubuh Manusia dan Puing-Puing Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x