PORTAL PURWOKERTO - Pembatasan kegiatan masyarakat PPKM atau lebih dikenal dengan nama PSBB dilaksanakan di Banyumas pada 11 Januari 2021.
Pemerintah Kabupaten Banyumas membatasi jam operasional usaha yang berada di wilayahnya selama pelaksanaan PSBB atau PPKM ini.
Jam operasional mall dibatasi hingga pukul 19.00 wib sedangkan usaha lainnya dibatasi hingga satu jam lebih lama yakni 20.00 wib.
Baca Juga: Dimulai Besok! Begini Persiapan Pemerintah Purbalingga Hadapi PSBB 2 Minggu
Terkait hal tersebut, pro dan kontra terjadi di masyarakat mengenai kebijakan ini.
Begitu juga bagi para pedagang yang biasa membuka dagangannya di malam hari.
Tak sedikit dari mereka yang tidak setuju dengan hal ini meski juga banyak yang mendukung.
Baca Juga: Sriwijaya Air Siapkan Fasilitas Hotel Untuk Keluarga Penumpang SJ-182
Salah satunya yakni Jaka, pemilik usaha Kebab Turki Abi Umi Purwokerto yang biasa membuka usahanya hingga larut Malam.
Menurutnya, pembatasan jam operasional selama PSBB tak jadi masalah baginya.