PPKM / PSBB Jawa Bali di Banyumas, Pengamat: Idealnya Pemkab Jamin Kebutuhan Pokok

- 8 Januari 2021, 12:43 WIB
PSBB Jawa Bali atau PPKM akan dilakukan di Banyumas Raya pada 11 Januari 2021
PSBB Jawa Bali atau PPKM akan dilakukan di Banyumas Raya pada 11 Januari 2021 /Hening Prihatini/@ale_senaru


PORTAL PURWOKERTO - Banyumas Raya masuk dalam kategori PSBB Jawa Bali atau yang sekarang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Pemerintah beberapa waktu lalu.

PPKM atau PSBB Jawa Bali ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 11 Januari 2021, mendatang yang membatasi pergerakan masyarakat terutama dalam hal berkerumun.

Kebijakan PPKM atau PSBB Jawa Bali ini akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota di tujuh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali meski masih ada pro dan kontra mengenai hal tersebut di masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Covid Sinovac Di Sebut Dapat Memperbesar dan Memperpanjang Penis 23 Persen

Namun, pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Slamet Rosyadi, menyatakan rasa optimistisnya mengenai PPKM atau PSBB Jawa Bali yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banyumas ini.

Dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada Jumat, 8 Januari 2021, Slamet mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Banyumas.

Baca Juga: BBM Ramah Lingkungan Dominasi Pasar BBM Jawa Bagian Tengah

"Saya setuju dengan kebijakan PSBB yang sekarang disebut PPKM karena upaya pengendalian penularan COVID-19 dan mobilitas penduduk (saat ini) tidak efektif dilakukan," katanya seperti yang dikutip dari Antara.

Hal ini didasarkan pada fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang semakin minim jika dibandingkan dengan banyaknya kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Ini 5 Resto Yang Jadi Pilihan Kuliner Baturraden yang Bukan Hanya Sajikan Rasa Tapi Juga Cerita

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x