PORTAL PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas Jawa Tengah menjadi salah satu dari kabupaten di Bayumas Raya yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,”
Alasan PSBB, karena angka kematian dan penularan Covid 19 masih tinggi menjadikan Banyumas salah satu kabupaten di Banyumas Raya, yang memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengakui, emkab akan memberlakukan PSBB kepada seluruh masyarakat, Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Berdampak Pada Perekonomian Ganjar: Sudah Tidak Bisa Bicara Dampak
“Akan kita tindak lanjuti instruksi pemerintah pusat, soal detailnya baru akan kamu putuskan setelah rapat pada hari Sabtu,” kata Husein Kamis 7 Desember 2021.
Alasan kenapa Banyumas memberlakukan PSBB, karena mortality atau angka kematian kasus covid-19 di Banyumas masih tinggi.
Jumlah pasien positif yang meninggal kata Bupati Husein khusus pada Januari sampai 7 Januari sebanyak 20 orang, “Yang meninggal semua komorbid,” jelasnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Banyumas sampai hari ini jumlah korban yang meninggal sudah mencapai 231, dari sebanyak 5.070 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Banyak Produk China Terpampang, Drakor True Beauty Dikecam