PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Ada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang diberlakukan PSBB selama dua minggu ini.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto mengatakan parameter yang ditetapkan, diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.
Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Baca Juga: Update Covid-19 di Banyumas: 3.782 Kasus Positif Covid-19 per Hari Ini
Baca Juga: Ini Link Streaming Live yang Bisa Kamu Gunakan Untuk Nonton Mata Najwa di Trans 7 Malam Ini
Meski dilakukan PSBB, namun aktivitas masyarakat tidak dilarang sepenuhnya, hanya ada pembatasan. Ada sekitar 9 pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, seperti work from home bagi 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan ketentuan pembatasan jam operasional.
Pembatasan jam buka pusat perbelanjaran sampai pukul 19.00 WIB, bagi rumah makan memberlakukan take away atau delivery bagi rumah makan. Apabila makan dan minum di tempat, maka maksimal tamu hanya dibatasi 25 persen.
Baca Juga: Sinopsis The Colony, Ketika Cuaca di Bumi Tak Terkendali Lagi
Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Lava Pijar Sudah Terlihat, Warga dan Hewan Ternak Mulai Diungsikan