Kabar Gembira! UMKM Bisa Dapat Dana Dari Pasar Modal Dengan Cara Berikut Ini

- 6 Januari 2021, 10:56 WIB
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id /Yumi Karasuma

PORTALPURWOKERTO- Ada kabar gembira bagi UMKM di Indonesia. Kini, pelaku usaha UKM bisa mendapatkan tambahan dana dari pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding/SCF yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021.

Hadirnya SCF, menurut Wimboh akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

Baca Juga: Soal Penghapusan Format Guru di CPNS, Nadiem Makarim: Ini Salah dan Bukan Kebijakan Kemendikbud

Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar.

Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Baca Juga: Waduh, Penolak Vaksin di DKI Di Denda 5 juta, Daerah Lain Bagaimana

Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x