Waduh, Penolak Vaksin di DKI Di Denda 5 juta, Daerah Lain Bagaimana

- 6 Januari 2021, 09:38 WIB
Program vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan setelah keluarnya fatwa MUI. Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia.
Program vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan setelah keluarnya fatwa MUI. Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia. / freepik.com/

PORTAL PURWOKERTO - Vaksinasi Covid-19 dimulai pekan depan, pemerintah berharap, program vaksinasi dapat mempercepat penanganan pandemi. Sehingga aktivitas bisa segera pulih seperti sedia kala.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebanyak 3 juta dosis vaksin sudah mulai didistribusikan ke daerah.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia, yaitu Bio Farma, Moderna, Pfizer-BioNTech, Sinopharm, Oxford-AstraZeneca, dan Sinovac.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Lava Pijar Sudah Terlihat, Warga dan Hewan Ternak Mulai Diungsikan

Namun di sisi lain penolakan terhadap vaksin  diperkirakan juga akan terjadi, informasi negatif  hoaks soal vaksin Covid di media sosial juga semakin kencang. Berpengaruh besar terhadap masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  jauh hari sudah mengantisipasinya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 maka bisa dikenakan sanksi.

Ariza begitu dirinya disapa menuturkan keputusan sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Full, Video Gisel Bukan 19 Detik Saja, Alasan Gisel Rekam Video Ternyata Sangat Mengejutkan

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi. Sanksi diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x