Waduh, Penolak Vaksin di DKI Di Denda 5 juta, Daerah Lain Bagaimana

- 6 Januari 2021, 09:38 WIB
Program vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan setelah keluarnya fatwa MUI. Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia.
Program vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan setelah keluarnya fatwa MUI. Pernyataan Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini hadir menanggapi perkembangan distribusi vaksin yang telah sampai di daerah-daerah di Indonesia. / freepik.com/

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak vaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ucap Ariza kepada wartawan, Senin 44 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ikatan Cinta Mundur Jam Tayang Jadi Pukul 20.00 WIB, Saksikan Gemasnya Andin- Al dan Nino yang Galau

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Lalu bagaimana dengan daerah lain,seperti Jawa Tengah, berdasarkan angka dalam peta sebaran Covid-19 , Jawa Tengah memimpin dengan 9 kabupaten/kota.

Jumlah tersebut  adalah yang terbanyak dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang lain.Jumlah ini adalah yang terbanyak dibandingkan dengan provinsi-provinsi yang lain.

Baca Juga: Selain Prakerja dan BLT Dana Desa, Berikut Daftar Bantuan 2021 yang Diperpanjang Pemerintah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga sepekan sebelum pelaksanaan, belum memberikan  sinyal untuk memberlakukan sanksi berupa denda terhadap warga yang menolak vaksinasi. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x