Zona Merah Berkali Kali, Kebumen Wilayah Banyumas Raya Ikut PSBB - PPKM Jawa Bali

- 9 Januari 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO -  Kabupaten Kebumen termasuk  dalam Banyumas Raya yang harus menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021

Wilayah Kebumen yang hingga kini kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih tinggi. Bahkan sudah berkali kali menyandang status zona merah covid.

Ditambah dengan jumlah angka kematian (kasus covid-19) di Kabupaten Kebumen cukup tinggi. Dari data terakhir tercatat ada 159 pasien atau 3,5 persen dan harus ditekan di bawah 3 persen.

Baca Juga: Over Kapasitas, 43 Napi Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

Waki Bupati Kebumen sekaligus bupati terpilih Arif Sugiyono, mengaku prihatin dengan kondisi saat ini, dimana, jumlah kasus terkonfirmasi covid di Kebumen yang akhir akhir ini cendrung meningkat.

Pemerintah Kabupaten Kebumen akan memberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penutupan obyek wisata serta akan membubarkan segala bentuk kerumunan yang timbul di Kebumen.

Selain itu pemkab juga akan memberlakukan Work form home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta, yakni 50 persen dari jumlah karyawan.

Baca Juga: Tempat Wisata Tutup Sementara Selama PSBB di Cilacap

“Pembatasan juga diberlakukan di restoran atau rumah makan yakni 25 persen dan juga tempat ibadah 50 persen serta para siswa tetap belajar daring,” kata Arif saar rapat  Rapat Penangan Covi Jumat 8 Januari 2021 malam dirumah dinasnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x