Baca Juga: Update Aturan PSBB Banyumas: Angkringan, Warung Tenda Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Dengan Catatan
Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya.Sebanyak 5 kabupaten, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).
Baca Juga: 7 Kantong Jenazah Diduga Penumpang Sriwijaya Air Siap Diidentifikasi oleh Tim DVI Polri
Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain.
Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.
Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengijinkan penambahan sendiri.
Caranya yakni bekerjasama dengan organisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.
Baca Juga: Innalillahi, Capt Didik Gunardi dan 2 Warga Jateng Korban Sriwijaya Air SJY 182 Yang Hilang Kontak