PORTAL PURWOKERTO – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama secara nasional telah dimulai sejak Selasa 23 Maret 2021.
Untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat menjadi tujuan penerapan tilang elektronik nasional ini.
Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik-titik rawan dan dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV.
Jika terjadi pelanggaran, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor pemilik kendaraan.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya, mendeteksi secara otomatis setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 244 kamera tilang elektronik. Ke-244 kamera tersebut dipasang di 12 Polda di Indonesia.