Terkena Tilang Elektronik? Ini 8 Cara yang Harus Ditempuh, Lakukan Segera Sebelum STNK Terblokir

- 24 Maret 2021, 18:39 WIB
Tilang Elektronik
Tilang Elektronik /Antara//Antara

PORTAL PURWOKERTO – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama secara nasional telah dimulai sejak Selasa 23 Maret 2021.

Untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat menjadi tujuan penerapan tilang elektronik nasional ini.

Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Incaran Tilang Elektronik, Segera Patuhi Sebelum Anda Berkendara

Tilang elektronik tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik-titik rawan dan dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV.

Jika terjadi pelanggaran, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor pemilik kendaraan.

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya, mendeteksi secara otomatis setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Pakai Helm! Tilang Elektronik Sudah Resmi Launching di Purbalingga, Dua Lokasi Ini Dipasangi CCTV ETLE

Dalam hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 244 kamera tilang elektronik. Ke-244 kamera tersebut dipasang di 12 Polda di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah