PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini adalah daftar jenis pelanggaran yang diincar oleh CCTV ETLE atau tilang elektronik.
Pada Selasa 23 Maret 2021, penerapan secara nasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama telah dimulai.
Untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat menjadi tujuan penerapan tilang elektronik nasional ini.
Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV, tilang elektronik tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik-titik rawan.
Jika terjadi pelanggaran, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor pemilik kendaraan.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya, mendeteksi secara otomatis setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.