Hati-Hati! Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Incaran CCTV ETLE atau Tilang Elektronik, Jangan Lengah

- 24 Maret 2021, 17:54 WIB
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.*
e-TLE atau Tilang Elektronik sudah berlaku, hindari 10 pelanggaran lalu lintas ini.* /ANTARA/Ardiansyah

PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini adalah daftar jenis pelanggaran yang diincar oleh CCTV ETLE atau tilang elektronik.

Pada Selasa 23 Maret 2021, penerapan secara nasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama telah dimulai.

Untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat menjadi tujuan penerapan tilang elektronik nasional ini.

Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Pakai Helm! Tilang Elektronik Sudah Resmi Launching di Purbalingga, Dua Lokasi Ini Dipasangi CCTV ETLE

Dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV, tilang elektronik tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik-titik rawan.

Jika terjadi pelanggaran, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor pemilik kendaraan.

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya, mendeteksi secara otomatis setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Peluncuran E-Tilang di Banyumas Diundur, Kapan? Kenali Dulu Cara Operasinya yang Sudah Tak Pakai Surat Tilang

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah