2 Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho!

- 21 Februari 2022, 08:23 WIB
Begini Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Sekarang Sudah Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho!
Begini Cara Mengurus BPJS Kesehatan Online, Sekarang Sudah Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK Lho! /IG BPJS Kesehatan RI

PORTAL PURWOKERTO – Ini cara mengurus BPJS Kesehatan via online yang sekarang sudah menjadi syarat untuk membuat SIM dan keperluan lainnya.

Diketahui BPJS Kesehatan per Maret 2022 mendatang, menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat SIM dan STNK seperti instruksi terbaru Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan 6 Januari 2022.

Dalam Instruksi Presiden ini diatur tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mewajibkan setiap pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jadi jika masyarakat ingin membuat SIM, STNK serta SKCK wajib terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Bandara Tersibuk di Dunia

Meski sekarang sudah ditetapkan sebagai syarat wajib untuk berbagai keperluan, sebagian warga Indonesia mungkin belum tahu cara mengurus BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui offline maupun online. Dalam artikel ini, akan diinformasikan cara mengurus BPJS Kesehatan via online yang bisa dilakukan masyarakat.

Secara online, mengurus BPJS Kesehatan sekarang bisa dilakukan melalui aplikasi mobile dan website resmi BPJS Kesehatan.

Hal ini sangat membantu masyarakat untuk mengurangi antrian panjang di kantor BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x