Berikut adalah cara mengurus BPJS Kesehatan via online untuk pertama kalinya.
Baca Juga: Aspal Baru Sirkuit Mandalika Segera Rampung, MotoGP 2022 Siap Gas Pol!
Cara mengurus BPJS Kesehatan via online melalui website.
1. Siapkan Kartu Keluarga, KTP, email, nomor handphone aktif
2. Akses website www.bpjs-kesehatan.go.id
3. Dapatkan Formulir Daftar Isian Peserta sesuai dengan kategori
4. Isi data formulir dengan benar
5. BPJS Kesehatan akan mengirim link aktivasi ke email
6. Setelah aktivasi kepesertaan , BPJS Kesehatan akan kirim nomor VA, username, dan password
7. Lakukan pembayaran BPJS Kesehatan sesuai dengan petunjuk