Apa Itu Amicus Curiae Makhamah Konstitusi? Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri Ajukan Surat ke MK

- 17 April 2024, 14:47 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024) /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

PORTAL PURWOKERTO - Apa itu amicus curiae Mahkamah Konstitusi? Istilah amicus curiae kembali mencuat setelah Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri memberikan sebuah surat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. 

Surat amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan ini disampaikan ke MK melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Amicus Curiae tersebut ditulis tangan langsung oleh Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 8 April 2024. Dalam isinya Megawati memberikan pesan dan doa bagi Mahkamah Konstitus.

Surat ini baru diserahkan pada 16 April, atau menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Harta Kekayaan Prabowo Subianto 2024 Berdasarkan LHKPN, Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Masih Berlangsung 

Ini isi amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi

Rakyat Indonesia yang tercinta!

Marilah kita berdoa:

Semoga ketok palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS seperti kata IBU KARTINI (1911):

"HABIS GELAP TERBITLAH TERANG! Sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA!

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x