PORTAL PURWOKERTO - Apa itu amicus curiae Mahkamah Konstitusi? Istilah amicus curiae kembali mencuat setelah Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri memberikan sebuah surat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024.
Surat amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan ini disampaikan ke MK melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Amicus Curiae tersebut ditulis tangan langsung oleh Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 8 April 2024. Dalam isinya Megawati memberikan pesan dan doa bagi Mahkamah Konstitus.
Surat ini baru diserahkan pada 16 April, atau menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi.
Ini isi amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi
Rakyat Indonesia yang tercinta!
Marilah kita berdoa:
Semoga ketok palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS seperti kata IBU KARTINI (1911):
"HABIS GELAP TERBITLAH TERANG! Sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA!