Pertanyakan Netralitas Jokowi pada Pilpres 2024, Komite HAM PBB Soroti Keputusan MK

- 18 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi - Pertanyakan Netralitas Jokowi pada Pilpres 2024, Komite HAM PBB Soroti Keputusan MK. *
Ilustrasi - Pertanyakan Netralitas Jokowi pada Pilpres 2024, Komite HAM PBB Soroti Keputusan MK. * /ANTARA /Anadolu


PORTAL PURWOKERTO - Komite HAM PBB pertanyakan netralitas Jokowi pada pilpres 2024, bahkan soroti keputusan MK atas pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

Bacre Waly Ndiaye, Komite HAM PBB menyinggung netralitas Jokowi sebagai presiden Indonesia atas terselenggaranya Pilpres 2024. Pertanyaan itu disampaikan pada 12 Maret 2024 saat Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swisss.

Sidang dihadiri oleh perwakilan negara anggota CCPR termasuk delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kemenlu Tri Tharyat.

Komite HAM PBB tersebut soroti keputusan MK yang mengubah syarat kriteria calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Cek Merk Kurma Non Israel, Produk Israel di Pasar Online, Star Date, Date Crown Golden Valley dari Negara Mana

"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat kriteria pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan" kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan situs UN Web TV pada 12 Maret 2024 dengan judul 4088th Meeting, 140th Session, Human Rights Committe (CCPR).

Ia juga menyinggung tentang langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan para pejabat negara termasuk presiden tidak mempunyai pengaruh pada proses pemilu.

Bahkan sampai menanyakan apakah pemerintah sudah menyelidiki tentang adanya dugaan intervensi pada pemilu tersebut.

Tri Tharyat sebagai pemimpin Delegrasi Indonesia justru memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan.

Netralitas Jokowi dipertanyakan, komite HAM PBB soroti keputusan MK pada sidang CCPR, Maret 2024.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x