Hingga 16 April 2024 sudah ada sebanyak 10 pengajuan Sahabat Pengadilan, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Menurutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh berkas Sahabat Pengadilan. Bahkan nantinya semua berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan ini akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
Namun, akan menjadi otoritas dari majelis hakim dalam memposisikan amicus curiae.***