Apa Itu Amicus Curiae Makhamah Konstitusi? Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri Ajukan Surat ke MK

- 17 April 2024, 14:47 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024) /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

Hingga 16 April 2024 sudah ada sebanyak 10 pengajuan Sahabat Pengadilan, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

Menurutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh berkas Sahabat Pengadilan. Bahkan nantinya semua berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan ini akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

Namun, akan menjadi otoritas dari majelis hakim dalam memposisikan amicus curiae.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah