Amiin Ya Rabbal Alamin!
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae atau disebut juga sahabat pengadilan adalah sebuah konsep hukum yang memungkinka pihak ketiga, yaitu yang berkepentingan pada suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan.
Akan tetapi, pendapat yang diberikan hanya sebatas opini, atau memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam suatu kasus.
Konsep amicus curiae ini diatur pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Amicus curiae ini bisa diajukan oleh individu atau kelompok organisasi yang memiliki pengetahuan ataupun kepentingan terhadap isu yang sedang dibahas.
Baca Juga: Pertanyakan Netralitas Jokowi pada Pilpres 2024, Komite HAM PBB Soroti Keputusan MK
Bukan Hanya Megawati yang Mengajukan jadi Amucus Curiae
Dikutip dari Antara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jika fenomena pengajuan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres 2024 ini jumlahnya terbanyak dibandingkan dengan pengajuan pada pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.