Tak Akan Ada Pemanggilan Ulang, Ini yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq

- 11 Desember 2020, 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News.

PORTAL PURWOKERTO – Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersanggka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan, Sabtu 14 November lalu.

Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat pasal 93 Undang-Undnag Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Sebut Solo Karantina Pendatang di Benteng Vastenburg, Begini Faktanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan jika pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab sebagai tersangka. Akan tetapi langsung melakukan penangkapan.

“Saudara MRS pada panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin ditegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” katanya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: WOW, Majalah TIME Menobatkan BTS jadi 'Entertainer of The Year'

Meskipun, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yunus memastikan kliennya akan datang memenuhi panggilan Polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tim kuasa hukum bahkan datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu pihaknya juga memastikan, jika ada surat pemanggilan, maka kliennya dipastikan datang.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x