Baca Juga: 148 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Mendapat Sanksi dari Kemnaker, Ini Sebabnya
Mereka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Baca Juga: 148 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Mendapat Sanksi dari Kemnaker, Ini Sebabnya
Mereka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Editor: Yumi Karasuma
Sumber: Antara