Usai Jawab 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 08:37 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PORTAL PURWOKERTO - Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam, Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab.

Habib Rizieq datang sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Sabru, 12 Desember 2020, sekira pukul 10.30 WIB. Dia dianggap menyerabkan diri sebagai tersangka.

Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan dengan tes swab, hasilnya negatif. Sehingga penyidikan terhadap dilanjugkan.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang di Pilkada Purbalingga 2020, Kubu Tiwi-Dono Laporkan Lawannya ke Bawaslu

Selama penyidikan Habib Rizieq mendapatkan 84 pertanyaan dari penyudik Polda Metro Jaya.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu,13 Desember 2020 dini hari.

Artinya penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Misteri, Menghilang Usai Solat Subuh, Jasad AP Ditemukan di Dalam Sumur

Penahanan terhadap Rizieq Shihab ini dikarenakan beberapa pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik, seperti diantaranya agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, melakukan hukuman pidana yang sama, dan hukuman yang di sangkakan lebih dari lima tahun.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi tidak hadir pada penyidikan.

Baca Juga: Misteri, Tersandung di Sungai Kedungbener Kebumen, Khabib Nurrohman Tiba-Tiba Hilang

Tidak hanya Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga menetapkan ada lima orang lainnya.

Lima orang tersangka lainnya yakni, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebaagai Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggungjawab acara, dan Idrus sebagai kepala Seksi.

Mereka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x