148 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Mendapat Sanksi dari Kemnaker, Ini Sebabnya

- 11 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan menyerahkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,4 juta jiwa pekerja, dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi upah (BSU) pada termin pertama di periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Atau sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU termin kedua dari tahap satu sampai tahap lima pada periode November-Desember 2020, sudah terealisasi kepada sebanyak 11 juta penerima manfaat atau 90 persen. Artinya masih ada sekitar 1,4 juta pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Banyumas Masih Zona Merah, Bupati: Boleh Mudik Liburan, Tapi Harus Disiplin!

Kepala Biro Hubungan Masyarakat di Kemnaker Soes Hindharno mengatakan jika pada tahap kedua ini, terjadi pengurangan jumlah penerima BLT PBJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikarenakan setelah melalui proses pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Kabiro Soes Hindharno seperti dikutip Portal Purwokerto dari Fix Indoensia dengan artikel berjudul ‘Waduh, 148 Ribu Orang Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Melanggar, Sanksi Ini siap Menanti’, Jumat 11 Desemeber 2020.

Baca Juga: Hotman Paris Mau Pesan Lamborghini Seharga Rp51 Miliar, Warganet: Orang Kaya Mah Bebas

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x