148 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Mendapat Sanksi dari Kemnaker, Ini Sebabnya

- 11 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma

Baca Juga:  Bersiap Ji Pyeong Lovers! Kim Seon Ho Berencana Kunjungi Bali, Simak Disini

Ternyata setelah dilakukan rincian, ada sebanyak 148 ribu penerima BSU yang berpenghasilan lebih dari Rp5 juta. Sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dimana penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi syarat, yakni Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta.

Kemnaker juga melakukan klarifikasi data kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui apakah ada indikasi kesalahan data atau nama pekerja.

Baca Juga: Begini Kronologi Manusia Silver Membunuh dan Memutilasi Warga Cilacap di Bekasi

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Mengaku Dibayar Rp100 Ribu Sekali Disodomi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan jika Kemnaker akan memberikan sanksi tegas hingga pengembalian uang kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang melanggar persyaratan.

Untuk itu, kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan, penerima harus mengembalikan dana yang sudah diterima.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Enam Calon Tunggal Pilkada 2020 Jateng Menang Tanpa Perlawanan

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x