PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi gaji, kepada 12,4 juta jiwa pekerja, dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.
Bantuan diberikan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Masing-masing penerima mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta.
“Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Tak Akan Ada Pemanggilan Ulang, Ini yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi syarat, diantaranya Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta.
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ini diberikan langsung ke penerima manfaat, dengan transfer langsung ke rekening yang bersangkutan.
Reza mengatakan jika penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.
Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Sebut Solo Karantina Pendatang di Benteng Vastenburg, Begini Faktanya