Beberapa Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair, Coba Cek Lagi

- 24 November 2020, 21:13 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud cair, cek rekeningmu
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud cair, cek rekeningmu /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto



PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Ketenagakerjaan RI kembali menyalurkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap V.

Informasi ini disampaikan oleh Kemnaker melalui salah satunya akun media sosial Instagram di akun @Kemnaker, Selasa 24 November 2020.

Sampai 20 November 2020, Kemnaker sudah menyalurkan BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada gelombang II tahap I-IV kepada sebanyak 10.485.136 orang.

Baca Juga: Mantul, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cara Cek Daftar Penerimanya

Secara rinci para penyaluran di termin II ini, untuk tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.148.031 pekerja dan tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja.

Jumlah tersebut baru sekitar 84,5 persen dari rencana total pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 12,4 juta.

Cara memastikan Anda sudah mendapatkan atau belum, bisa melakukan langkah-langkah berikut, pertama dengan pembuatan akun jika sebelumnya belum memiliki akun di Kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Sudah Cair Sebesar Rp1,8 juta, Begini Kata Guru yang Sudah Menerima

Buka website Kemnaker.go.id, lalu ikuti tahapannya sesuai instruksi yang diberikan. Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan lakukan verifikasi kode OTP menggunakan nomor ponsel.

Setelah terdaftar, Anda  bisa cek di dalam akun, apabila terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi gaji, maka akan ada tanda.

Baca Juga: Ribuan GTT PTT Cilacap Diusulkan Menerima BLT Honorer Non PNS

Jika belum terdaftar, tapi sudah menjadi peserta aktif hingga Juni 2020, maka ajukan aduan dan keluhan.

Apabila belum juga cair masuk ke rekening atau mendapat BLT Subsidi gaji atau BSU, bisa jadi karena beberapa faktor, diantaranya:

Baca Juga: Curi Sepeda Motor di Kebumen untuk Bayar Mobil Rental, Warga Purbalingga Terancam Penjara 7 Tahun

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena harus aktif minimal sampai Bulan Juni 2020.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
3. Bantuan subsidi gaji diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi

Baca Juga: Libur Oktober Picu Kenaikan Covid-19 , Ganjar Usul Libur Akhir Tahun di Hapus

Selama sudah memenuhi syarat yang ditentukan, maka dipastikan para pekerja akan mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker.

Besaran BLT subsidi gaji yang diberikan sebanyak Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap. Masing-masing disalurkan Rp1,2 juta per dua bulan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x