PORTAL PURWOKERTO - Kementrian Ketenagakerjaan sudah menggelontorkan anggaran Rp2,93 triliun untuk BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap IV bagi pekerja. BLT Subsidi gaji ini diberikan kepada sebanyak 2,44 juta pekerja.
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020.
Mentri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah melalui keterangan persnya seperti dikutip Portal Purwokerto dari akun instagram Kemnaker di @Kemnaker, Jumat 20 November 2020, menjelaskan jika Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BLT subsidi gaji kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransferkan kepada rekening penerima baik himabara maupun non himabara.
Baca Juga: Data Kurang Valid, 150 Ribuan Pekerja Belum Terima BLT Gaji
Sejak tahap I sampai saat ini, sudah ada sebanyak 10,48 juta pekerja penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima mencapai 12,4 juta orang, yang menerima subsidi gaji.
Secara rinci, pada penyaluran termin kedua, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.148.031 pekerja dan tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja.
Baca Juga: Agar BLT Gaji Tidak Dikembalikan Lagi ke Negara, Lakukan Hal Ini
Namun, masih banyak pekerja yang mengaku belum menerima BLT subsidi gaji. Mereka pun menyerbu kolom komentar di laman instagram @Kemnaker.
"Sampai detik ini belum terima BLT, padabal data sudah valid semua. Giliran pelaporan ke Kemnaker tidak ada jawaban," tulis akun @ashta.otha.
"Termin 1 saja belum cair, sekarang termin 2 sudah masuk tahap 4. Bagaimana solusinya?," kata akun @khankiya.
Baca Juga: BLT Gaji Tahap 2 Tak Kunjung Cair? Mungkin Syarat Ini Belum Terpenuhi
Segera Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat yang berhak mendapatkan, namun masih belum menerima, agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah menanggapi banyaknya keluhan dari pekeerja yang belum menerima.
Dengan melaporkan, maka data pekerja yang kurang bisa diperbaiki. Pasalnya, sumber data berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Klik info.gtk.kemdikbud.go.id, Dana BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Dipotong Pajak Penghasilan?
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," katanya.***