PORTAL PURWOKERTO - Kucuran dana bantuan dari Pemerintah bagi para karyawan yang terimbas pandemi Covid-19 melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dinantikan.
Setelah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, pada awal November 2020 ini, dana tersebut akan Kembali disalurkan di gelombang 2 seperti yang dikabarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Baca Juga: Apindo Jateng Resah UMP 2021 Naik, Ganjar: Mari Diobrolkan
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 salah satunya segi financial.
Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Jika Anda memiliki rekening yang tercantum seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Fix Indonesia berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Disalurkan, Pastikan Anda Bukan Pemilik Rekening Ini, dibawah ini, kemungkinan untuk dapat bantuan sangat kecil bahkan nol.
Baca Juga: Libur akhir Oktober, enam wisatawan positif Covid 19. Tren Menurun
Jadi pastikan kalau rekening Anda bukan 5 rekening ini.
1. Rekening tidak sesuai NIK