148 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Mendapat Sanksi dari Kemnaker, Ini Sebabnya

- 11 Desember 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Yumi Karasuma

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, lanjut Menaker Ida, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020), memiliki gaji dibawah 5 juta, dan memiliki rekening aktif.

Bagi para pekerja yang sudah memenuhi persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, pastikan nama Anda telah terdaftar. Berikut link untuk cek penerima BLT PBJS Ketenagakerjaan gelombang 2:

Baca Juga: Jika Tak Kooperatif, Polda Metro Jaya Bakal Tangkap Paksa Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x