Pekerja Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Apa Bisa Dicairkan oleh Ahli Waris?

- 11 Desember 2020, 17:38 WIB
Ilustrasi // Cek Cara Daftar, 4 Bantuan yang Diperpanjang 2020 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST
Ilustrasi // Cek Cara Daftar, 4 Bantuan yang Diperpanjang 2020 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO –  Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,4 juta jiwa pekerja, dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.

BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Atau sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.

Uuntuk BSU termin kedua dari tahap satu sampai tahap lima pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen. Artinya masih ada sekitar 1,4 juta pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjan.

Baca Juga: Banyumas Masih Zona Merah, Bupati: Boleh Mudik Liburan, Tapi Harus Disiplin!

Bantuan diberikan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” kata Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam  Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis, 10 Desember 2020.

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ini harus memenuhi syarat, diantaranya Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Sebut Solo Karantina Pendatang di Benteng Vastenburg, Begini Faktanya

BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ini diberikan langsung ke penerima manfaat, dengan transfer langsung ke rekening yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x