Reza mengatakan jika data penerima manfaat BSU ini tidak akan diubah. Datanya sama seperti yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga apabila di dalam perjalanan penyaluran, jika ada penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap pada Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Mengaku Sudah Disodomi 50 Kali
“Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun 2021, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Baca Juga: Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Pilkada Boyolali Menang Telak,
“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafi.***