PORTAL PURWOKERTO – Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengharuskan penumpang membawa hasil tes rapid antigen atau swab antigen berbuntut panjang. Salah satunya di Stasiun Tegal pada Minggu, 27 Desember 2020.
Berdasarkan informasi salah satu penumpang kereta api di Stasiun Tegal, Elin Rosalia, yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta Senin, 28 Desember 2020, ia harus menjalani tes rapid antigen.
“Saya ke sini hari ini untuk melakukan tes rapid antigen karena besok saya ke Jakarta,” kata Elin.
Baca Juga: Viral Mayat Bayi Laki-Laki di Sungai Serayu Wanadadi Banjarnegara, Begini Kondisinya Terkini
Saat ia melakukan tes tersebut, antrian mengular hingga membludak pada Minggu siang.
“Seorang ibu juga mengadu ada yang ketinggalan kereta karena ternyata harus mengantre tes rapid antigen ini. Dia kaget karena ternyata rapid antigen yang dia punya sudah tidak berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Covid-19 Kebumen, Hampir Tembus 5000 Orang, Tujuh Kecamatan Memerah, Covid Sudah Sulit di Bendung
Si penumpang tersebut naik pitam karena keretanya akan berangkat sedangkan ia ditahan petugas akibat tidak dapat menunjukkan surat hasil tes rapid antigen yang masih berlaku. Ia baru mengetahui bahwa hasil rapid antigen hanya berlaku selama tiga hari.