PORTAL PURWOKERTO – Rapid antigen atau dikenal dengan rapid swab ini menjadi pembicaraan ketika banyak daerah yang mewajibkan para pendatang yang masuk wilayahnya untuk membawa surat keterangan hasil tes tersebut. Salah satunya yakni wilayah Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta warga luar wilayah Jawa Tengah untuk membawa hasil tes rapid antigen atau rapid swab ini agar dapat masuk ke daerah yang masuk provinsi ini.
Bahkan pemeriksaan akan dilakukan di setiap terminal, bandara, juga stasiun kereta api. Sebenarnya, apa itu rapid antigen?
Baca Juga: Tahun Baru di Cilacap Bakal Sepi, Kerumunan Dilarang
Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, rapid antigen merupakan nama lain dari rapid swab dimana tes ini mendeteksi protein virus (antigen).
Cara pemeriksaannya dilakukan melalui swab nasofaring di bagian hidung atau orofaring dibagian tenggorokan.
Jika protein virus (antigen) dalam tubuh berjumlah cukup banyak, alat tes rapid antigen akan memberikan sinyal positif. Hal ini berarti bahwa tubuh mungkin terpapar virus.
Baca Juga: Waduh, Jangan Nekat Masuk Jateng Kalau Tidak Bawa Keterangan Rapid Antigen, Ada Pemeriksaan
Lantas apa bedanya tes rapid antigen dengan tes PCR atau tes swab?