Tahun Baru di Cilacap Bakal Sepi, Kerumunan Dilarang

- 18 Desember 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi perayaan pergantian tahun baru 2021
Ilustrasi perayaan pergantian tahun baru 2021 /Pixabay.com/cocoparisienne

PORTAL PURWOKERTO – Akhir tahun 2020 tinggal menghitung hari. Di tahun sebelumnya, di Kabupaten Cilacap, perayaan pergantian tahun baru diselenggarakan besar-besaran dengan menggelar panggung hiburan di area alun-alun dengan mengundang artis ibu kota.

Namun, di tahun ini agaknya berbeda. Perayaan pergantian tahun baru di Kabupaten Cilacap sepertinya akan dilakukan secara senyap tanpa acara meriah sesuai yang dianjurkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Farid Ma’ruf pada 18 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan yang disampaikannya melalui surat edaran yang diterima Tim Portal Purwokerto, acara dan kegiatan perayaan pergantian tahun baru dilarang mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: Artificial Intelligence ' Sprint ' Milik RRI 'Mengangkasa' Tahun 2021

Kegiatan seperti panggung hiburan, konser musik, pesta kembang api dan acara lainnya yang memungkinkan terjadinya kerumunan akan dibubarkan jika memang ada penyelenggara yang tetap nekat melangsungkannya.

Kebijakan ini juga berlaku di wilayah Kecamatan di seluruh Kabupaten Cilacap. Para Camat yang memimpin 24 kecamatan di kabupaten ini diminta untuk memetakan dan mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan massa saat malam pergantian tahun ini.

Farid juga menghimbau masyarakat untuk merayakan hari besar Natal tahun 2020 secara sederhana baik di gereja maupun di rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: DPO Teror Bom Bali, Ditangkap Densus 88 Bersama 22 Terduga Teroris Lain

Hal ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Daerah Lintas Sektoral Akhir Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Surat Edaran Sekda Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x