Hati-Hati Bikin Konten Tik Tok, Jika Tak Ingin Nasibnya seperti Ibu Ratu Ini

- 18 Desember 2020, 11:42 WIB
Logo Tik Tok
Logo Tik Tok /Tik Tok/PORTAL JEMBER



PORTAL PURWOKERTO - Masyarakat saat ini berlomba-lomba ingun menjadi terkenal melalui media sosial. Berbagai konten unik pun dibuat.

Namun, berhati-hatilah saat membuat konten di media sosial, salah satunya di Aplikasi Tik Tok. Karena bisa-bisa diciduk Polisi dan masuk penjara.

Seperti yang dialami oleh seorang ibu bernama, Ratu Wiraksini (53).

Baca Juga: 'Aku Jatuh Cinta, Tuk Kesekian Kali'...Lirik Lagu Cinta Milik DEWA 19 dan Chord Kunci Gitarnya

Ibu Ratu ditangkap tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena membuat konten ujaran kebencian di aplikasi TikTok.

Dalam kontennya tersebut, Ibu Ratu menyebutkan bahwa pihak kepolisian adalah Dajjal.

Ratu menyampaikan narasi tersebut lantaran kepolisian menangkap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Baca Juga: 5 Potret Cantik Tania Ayu Saat Instagramnya Diserbu Warganet Gegara Dikaitkan Dengan Artis TA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika petugas melakukan penangkapan terkait hal tersebut.

"Ya benar (diamankan)," kata Kombes Yusri dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Jaringan Teroris Jamaah Islamiah Go Publik, Tebar Ribuan Kotak Amal Dana Operasional Terorisme

Kombes Yusri mengatakan jika Ibu Ratu masih dalam pemeriksaan. Sehingga belum banyak informasi yang disampaikan secara rinci.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif yang dilakukan oleh ibu tersebut mengatakan hal demikian di konten Tik Tok.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x