Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS

- 4 Maret 2022, 16:13 WIB
ILUSTRASI; Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS
ILUSTRASI; Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

PORTAL PURWOKERTO - BPJS Kesehatan dengan program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) merupakan asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia.

Saat ini, selain berfungsi sebagai asuransi yang memberikan pertanggungan berbagai layanan kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai dokumen penting seperti SIM, STNK, jual beli tanah, dan sebagainya.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tentang apa saja layanan kesehatan yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

Baca Juga: Harus Tahu! Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Wajib untuk Urusan dan Layanan Publik, Apa Saja?

Jika seseorang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, ia akan mendapatkan berbagai layanan dan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.

Fasilitas-fasilitas tersebut dapat digunakan seumur hidup selama kepesertaan aktif.

Ada berbagai jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, baik pada pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.

Secara lengkap, layanan-layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat pertama, meliputi:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Diagnosis laboratorium
- Tindakan medis umum, baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak
- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, tubektomi), dan skrining kesehatan - Transfusi darah
- Rawat inap

Baca Juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Bikin SIM dan Keperluan Lain Lewat HP, Bisa via Aplikasi

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dokter
- Tindakan medis yang memerlukan dokter spesialis bedah atau non bedah
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Perawatan di ruang rawat inap intensif seperti ICU
- Pelayanan kedokteran forensik/visum dan pengurusan jenazah
- Rehabilitasi medis dan pelayanan darah

3. Persalinan

- Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tingkat Pertama, Bisa Online, Gunakan Mobile JKN Atau Call Center

4. Ambulans

- Layanan ambulans yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
- Banyaknya layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang sangat besar bagi peserta.

Bagi warga Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendaftarkan diri.

Selain dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Playstore dan Appstore.

Pemerintah mendorong setiap warga Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat menerima berbagai layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah