SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru atau Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Polisi

- 11 Agustus 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi. SIM “Mati” Sehari Wajib Bikin Baru, INI Penjelasan Polres Kebumen .*
Ilustrasi. SIM “Mati” Sehari Wajib Bikin Baru, INI Penjelasan Polres Kebumen .* /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

 

PORTAL PURWOKERTO – Apakah SIM yang sehari sudah mati harus membuat baru atau bisa diperpanjang? Simak penjelasan Polres Kebumen mengenai kewajiban masyarakat untuk membuat SIM baru, jika SIM sudah lewat satu hari dari masa berlaku atau telah mati.

Penjelasan pembuatan SIM baru jika SIM telah mati atau telat memperpanjang SIM sesuai dengan masa berlakunya ini dijelaskan oleh pihak Polres Kebuman pada Jumat Curhat.

Kegiatan Jumat Curhat yang diadakan Polres Kebumen kali ini digelar di Dukuh Kesambi, Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jumat 11 Agustus 2023.

Adapun inti kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin Kabagren Polres Kompol Mangarif mewakili Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin adalah bersilaturahmi agar semakin dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Penampakan Baru Lintasan Sirkuit S untuk Ujian Praktek SIM C Polresta Banyumas, Sudah Resmi Per 7 Agustus 2023

Pada kesempatan itu, Sodiq salah satu warga bertanya terkait permohonan pembuatan SIM di Sat Lantas Polres Kebumen yang kebetulan masa berlakunya telah habis.

Pertanyaan terkait SIM dari Sodiq ini langsung dijawab oleh KBO Sat Binmas Iptu Joyo Suharto yang sejak awal mendampingi Kabagren.

Menurut Iptu Joyo, SIM yang masa berlaku lewat satu hari atau telah mati, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal alias membuat SIM baru.

Hal ini juga disampaikan Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono, sesuai peraturan yang berlaku pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Ini Cara Ujian Praktik SIM C Desain Baru, Perhatikan Nomor 3 Lainnya Mudah

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM terhitung 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya. SIM mati disini merupakan istilah yang merujuk pada SIM yang telah lewat masa berlakunya.

AKP Tejo juga menambahkan bahwa SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, yang digunakan sebagai bukti keterampilan mengemudi.

Tak hanya itu, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Hal ini merujuk pada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sah! Lintasan Baru Ujian Praktek SIM Polresta Banyumas, Zig Zag Dihapus, Jalur Diperlebar, Mulai Hari Ini!

DIjelaskan pada Pasal tersebut bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah