Itu karena fungsi dan perannya sebagai berikut:
- Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No,14 Tahun 1992 menyebut, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Sedangkan dasar penggunaan golongan SIM adalah Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 pasal 211 ayat 2.
Berikut jenis atau golongan SIM yang wajib kalian ketahui:
1. SIM A
Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
2. SIM B1
Untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Ini Cara Ujian Praktik SIM C Desain Baru, Perhatikan Nomor 3 Lainnya Mudah