KETAHUI 5 Jenis SIM! Wajib Bagi Pengemudi, Ternyata Ada Jenis SIM D

- 24 April 2024, 17:00 WIB
Jenis SIM! Wajib Bagi Pengemudi, Ternyata Ada Jenis SIM D.*
Jenis SIM! Wajib Bagi Pengemudi, Ternyata Ada Jenis SIM D.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

Baca Juga: Penampakan Baru Lintasan Sirkuit S untuk Ujian Praktek SIM C Polresta Banyumas, Sudah Resmi Per 7 Agustus 2023

Itu karena fungsi dan perannya sebagai berikut:

  • Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Selanjutnya, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No,14 Tahun 1992 menyebut, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Sedangkan dasar penggunaan golongan SIM adalah Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 pasal 211 ayat 2.

Berikut jenis atau golongan SIM yang wajib kalian ketahui:

1. SIM A

Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis, dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

2. SIM B1

Untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Ini Cara Ujian Praktik SIM C Desain Baru, Perhatikan Nomor 3 Lainnya Mudah

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah