Asyik, Cuman Modal KTP Bisa Cek Penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Di Link Banpresbpum id

- 30 Juli 2021, 12:21 WIB
ilustrasi , cuman Modal KTP bisa cek Penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta hanya dLink Banpresbpum id
ilustrasi , cuman Modal KTP bisa cek Penerima Banpres BPUM UMKM Rp 1,2 Juta hanya dLink Banpresbpum id /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti

PORTAL PURWOKERTO - Kali ini Pemerintah menggelontorkan bantuan Banpres BPUM untuk UMKM via Bank BNI bisa dicek di Banpresbpum.id.

Untuk pengecekan penerima Banpres BPUM UMKM ini bisa dilakukan via online di link Banpresbpum.id hanya menggunakan KTP saja.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar Banpres BPUM UMKM ini bisa mendapatkan Rp 1,2 juta melalui link Banpresbpum.id.

Jika sudah cek di link Banpresbpum.id dan terdapat keterangan nama, nomor KTP dan nominal maka pelaku UMKM ini sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM UMKM Tahap 2.

Selanjutnya bisa melakukan pencairan via Bank BNI dengan membawa beberapa berkas sebagai syarat pencairannya seperti KTP, KK, buku tabungan dan kartu ATMnya.

Sertakan juga SPTJM yang bisa didownload dulu di link Banpresbpum.id dan diisi serta ditandatangani.

Baca Juga: Buka Link https//banpres bpum.co.id Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Tahap 3

Jangan lupa juga untuk menunjukkan bukti dari link Banpresbpum.id kalau pelaku UMKM benar-benar terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM UMKM Tahap 2.

Kali ini untuk pencairan Banpres BPUM UMKM Tahap 2 dilakukan secara bertahap mulai bulan Juli sampai September mendatang.

Ada sekitar 3 juta pelaku UMKM yang akan menerima Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Di Bulan Juli ini akan ada 1,5 juta pelaku UMKM yang mendapatkan bantuannya.

Sedangkan bulan Agustus akan dicairkan untuk 1 juta pelaku UMKM dan September untuk sekitar 500.000 pelaku UMKM.

Untuk penerima Banpres BPUM UMKM tahap 2 tahun 2021 hanya bisa mendapatkan satu kali saja.

Baca Juga: Banpres bpum co id Tahap 3 Cek Bantuan UMKM yang Disalurkan Lewat BNI Rp1,2 Juta ke Rekening Sekarang

Dan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendapatkan Banpres BPUM UMKM di tahun 2020 atau tahap awal tidak akan mendapatkan lagi.***

Editor: Eviyanti

Sumber: banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x