PORTAL PURWOKERTO - Para pelaku UMKM penerima BPUM yang mencairkan di bank BRI hanya bisa mengecek apakah dirinya lolos atau tidak sebagai penerima BPUM di https eform bri co id bpum.
Di link resmi https://eform.bri.co.id/bpum ini juga dipakai bagi pelaku UMKM yang sudah terkonfirmasi sebagai penerima BPUM untuk mengambil nomor antrean.
Maka dari itu kita akan berikan informasi bagaimana cara mengecek status BPUM BRI di https://eform.bri.co.id/bpum serta syarat mendapatkan bantuan ini.
Seperti yang sudah diketahui kalau bulan September adalah bulan terakhir untuk penyaluran bantuan BPUM dari pemerintah.
Di bulan ini ada sekitar 500.000 pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan BPUM baik yang bisa dicairkan lewat bank BRI maupun BNI.
Untuk mendapatkan bantuan BPUM ini pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. WNI yang memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya SKU, SKB atau keterangan lainnya