-Bukan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
-Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kab. Karanganyar.
-Usaha yang dimiliki tersebut telah berjalan minimal selama 6 bulan.
-Mempunyai NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pelaku UMKM yang memohon.
-Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun.
-Tidak sedang menerima KUR.
-Saldo rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan,maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2.000.000 (nama pada rekening sesuai dengan nama pelaku UKM yang memohon).
Yakin sudah memenuhi persyaratan tersebut bisa langsung daftar menjadi penerima Banpres UMKM 2021 Tahap 4 Kab. Karanganyar secara online.
Berikut panduan dan cara pendaftaran BPUM 2021 tahap 4 Kab. Karanganyar untuk mendapatkan Rp1,2 juta. Pendaftaran untuk mendapat pencairan Rp1,2 juta dibuka bulan ini, September 2021.