Banpres BPUM Di Bank BNI Tahap 3, Cek Nama Penerima Hanya Di Link banpresbpum id, Jangan Lupa Siapkan NIK

- 10 September 2021, 12:49 WIB
Banpres BPUM Di Bank BNI Tahap 3, Cek Nama Penerima Hanya Di Link banpresbpum.id, Jangan Lupa Siapkan NIK
Banpres BPUM Di Bank BNI Tahap 3, Cek Nama Penerima Hanya Di Link banpresbpum.id, Jangan Lupa Siapkan NIK /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Penyaluran Banpres BPUM di bank BNI Tahap 3 mulai dilakukan setelah dibukanya bpum tahap 4.

Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar untuk terus cek penerima Banpres BPUM di bank BNI Tahap 3 hanya di link https://banpresbpum.id saja.

Untuk mendapatkan Banpres BPUM di bank BNI Tahap 3 ini masyarakat bisa selalu mengeceknya di link banpresbpum.id setiap saat melalui handphone.

Cara cek penerima Banpres BPUM di bank BNI Tahap 3 ini juga mudah yang penting siapkan dua hal ini yaitu handphone yang terkoneksi dengan internet serta NIK Anda.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Simak Tata Cara Daftar BLT UMKM, Dapatkan Rp1,2 Juta untuk Nasabah BNI dan BRI

Jika dua hal penting ini sudah disiapkan maka pengecekan bisa dilakukan. Berikut langkah-langkah cara cek penerima Banpres BPUM di bank BNI Tahap 3.

1. Buka browser dan tulis link https://banpresbpum.id

2. Masukkan NIK pendaftar yang dipakai untuk mendaftar dengan benar

3. Klik “CARI”

4. Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM di bank BNI Tahap 3 atau tidak

Jika sudah terkonfirmasi maka Anda sebagai pelaku UMKM bisa mempersiapkan berkas saat pencairan seperti fotokopi KTP, KK, SPTJM, buku tabungan dan kartu ATM.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Segera Daftar UMKM Online BPUM Indramayu 2021 di https S ID BPUMINDRAMAYU2021

Datanglah ke kantor bank BNI terdekat untuk mencairkan Banpres BPUM di bank BNI Tahap 3.

Untuk diketahui bahwa pencairan Banpres BPUM di bank BNI hanya untuk nasabah PNM Mekaar karena saat mendaftar pelaku UMKM ini merupakan anggota dari lembaga permodalan PNM Mekaar.

Penerima Banpres BPUM 2021 ini juga hanya bisa mencairkannya sekali saja dan bagi pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan bantuan Rp1,2 juta ini sudah tidak bisa mendapatkannya lagi.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x