PORTAL PURWOKERTO – Segera akses https://bit.ly/2PENDAFTARANBPUM2021 dan penuhi syaratnya agar mendapatkan Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Magetan yang memenuhi kriteria.
Melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Magetan melalui daring.
Pelaku UMKM Kabupaten Magetan dapat mendaftarkan usahanya secara online, dengan mengunjungi link https://bit.ly/2PENDAFTARANBPUM2021 .
Melansir dari akun instagram resmi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, adapun ketentuan mengenai BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP Kabupaten Magetan
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha (SKU/NIB)
3. Memiliki KK
4. Tidak sedang menerima pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)