6. Pendaftaran dibuka tanggal 8 September hingga tanggal 11 September 2021 pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Adapun pengumpulan beberapa berkas yang nantinya harus disertai saat Anda mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan antara lain:
● Fotokopi KTP Elektronik (E-KTP) dan Jenis Usaha
● Fotokopi KK
● Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU
● Melampirkan nomor telepon/whatsapp yang dapat dihubungi
Baca Juga: Akses Banpresbpum id BNI PNM Mekar, Cara Mudah Dapatkan Rp1,2 Juta Hanya Dengan NIK Bagi Pelaku UMKM
Demikian informasi cara daftar online dan syarat bantuan bagi pengusaha mikro yakni pengusulan calon penerima BPUM Kabupaten Magetan.
Untuk lebih lengkapnya, dapat mengakses akun Instagram @dinkopum_kabmagetan.
Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM, semoga bermanfaat.***