Pendaftaran via fmotm juga bisa dilakukan bagi peserta didik yang masuk kategori tidak mampu tapi masih tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus di link https://fmotm.jakarta.go.id.
Perlu diingat bahwa yang menerima KJP Plus tahap 2 2021 adalah peserta didik yang termasuk dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan terdaftar di DTKS.
Itu dia info terbaru link KJP Plus tahap 2 2021 yang pendaftarannya sudah bisa dimulai dari sekarang.***