PORTAL PURWOKERTO – Seperti yang telah diketahui, bahwa Kemenkop UKM menargetkan penyaluran BPUM atau BLT UMKM tahap 2 berakhir di bulan September atau tanggal 30 September mendatang.
Sebelumnya, BPUM tahap 2 sudah disalurkan sejak bulan Juli dengan target penerima sebanyak 3 juta orang.
BLT UMKM disalurkan dalam tiga periode yaitu Juli, Agustus, dan September. Pada bulan Juli lalu, BPUM tahap 3 disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha.
Kemudian di bulan Agustus disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha, dan di bulan September disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha.
Pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini adalah mereka yang memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
Selain itu, pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima BPUM di link Eform BRI atau Banpres BNI.
Pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria serta masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, nantinya akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Syarat Dapat BLT UMKM
Adapun syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM kepada para pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
3. Memiliki NIB atau SKU.
4. Tidak sedang mendapatkan KUR atau kredit perbankan.
5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.
Baca Juga: BPUM Tahap 3 Berakhir 30 September 2021, Segera Cek Penerima BLT UMKM di eform bri co id/bpum
Cara Cek Penerima BLT UMKM
1. Buka browser hp/komputer.
2. Masuk eform.bri.co.id
3. Masukkan NIK, lalu klik Cari Data.
4. Setelah itu akan muncul keterangan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
5. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di link Eform BRI atau eform.bri.co.id, maka Anda bisa mencairkan bantuan Rp 1,2 juta melalui bank BRI.
Seperti itulah cara cek penerima BLT UMKM di situs Eform BRI.***